Sabtu, 27 Oktober 2012

Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN Menurut PMK No. 50/PMK.010/2012



Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN Menurut PMK No. 50/PMK.010/2012 diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus.

Akhir-akhir ini sempat terkabar isu yang tidak bisa diyakini kebenarannya tentang Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN yang mencapai jumlah miliaran rupiah. Isu yang berkembang dari sumber awal yang tidak jelas menyatakan bahwa PNS yang pensiun terhitung 1 Januari 2013 tidak mendapat uang pensiun tetapi akan mendapat uang pesangon pensiun PNS yang dikatagorikan tiga kelompok :
  1. Golongan II masa kerja 20 tahun keatas akan mendapat uang tolak sebesar Rp 0,5 milyar.
  2. Golongan III masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1 milyar dan
  3. Golongan IV masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1,5 milyar.
Jika ditelusuri, dalam RUU ASN khusus mengenai pensiun diatur dalam paragraf 14 pasal 88 sampai dengan 90. Pasal 89 mengatur mengenai batas usia pensiun 58 tahun bagi Jabatan Administrasi, 60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Eksekutif Senior (JES) dan bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagaimana dengan pembiayaan pensiun? Pasal 90 menyebutkan bahwa :
  1. Sumber pembiayaan pensiun berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1 : 2 (satu banding dua).
  2. Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi tidak ada aturan yang menyatakan jumlah pesangon pensiun PNS/ASN mencapai miliaran rupiah.

Pada poin 3 diatas yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada tanggal 3 April 2012, Bpk Agus D.W. Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.

Menurut PMK No. 50/PMK.010/2012 dijelaskan beberapa poin tentang aturan pembayaran dan Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN yang bisa dibayar sekaligus. Dalam PMK No. 50/2012 ini, diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus. 

Contoh perhitungan berapa Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN Menurut PMK No. 50/PMK.010/2012 dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus dapat dibaca disini.

Persiapan Ujian CPNS 2013

Untuk memudahkan anda mempelajari Soal-Soal CPNS dengan metode yang tepat, Anda bisa menggunakan Software Latihan Soal CPNS yang berisi:
  • Kumpulan Soal CPNS beserta Jawabannya
  • Prediksi Soal CPNS yang sering muncul,
  • Praktek Nyata Simulasi Ujian CPNS (Mirip Sistem CAT)
  • dan ditambah Ratusan Bonus Gratis materi pendukung.
  • Untuk mendapatkan Software ini Selengkapnya Klik Disini

2 komentar:

  1. KISAH SUKSES SEORANG HONONER JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, bahwa dulunya saya ini cuma Tenaga Honorer di Sekolah lampung timur, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian, dan membayar 40 jt namun hasilnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asa, namun teman saya memberikan no tlp Bpk DJOKO SUTRISNO yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya untuk kenaikan golongan, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan kejakarta untuk ujian, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Dr.Drs.Djoko sutrisno, Msi no hp beliau yang selalu aktif Hp: 0823-2067-3456, terima kasih pak djoko wass,,,,

    BalasHapus
  2. Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda yg ingin mejadi PNS seperti sy ini,bahwa dulunya saya ini cuma seorang honorer di sekolah SMAN 1 BATAM,sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian, dan membayar 47 jt namun hasilnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Ibu Anie Ratna Santoso.SH,MSi yang bekerja di BKN pusat sebagai asisten sekertaris Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya untuk kenaikan golongan, saya pun coba menghubungi dan Ibu Anie Ratna Santoso menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email,satu minggu kemudia saya sudah ada panggilan ke jakarta,alhamdulillah SK saya akhirnya keluar 1 bulan kemudian,itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya silahkan hubungi Ibu Anie Ratna Santoso,SH.MSi dengan no telf 082 140 766 359 terima kasih.

    BalasHapus